KEBIJAKAN PERLINDUNGAN
DAN PENGGUNAAN DATA PRIBADI
(“KPPDP”)
DIGISCORE
Dalam Pengawasan:
Fransly Siddik
General Manager
  1. DEFINISI

 

1)      “API” adalah Application Programming Interface.

 

2)      “Asesmen Kredit” adalah penilaian atau analisa kredit terhadap Calon Peminjam atas Permohonan Pinjaman yang diajukan untuk menilai atau menentukan kelayakan kredit Calon Peminjam untuk memperoleh Pinjaman termasuk meliputi skoring kredit yang dilakukan pihak ketiga eksternal yang bekerjasama dengan MITRA LJK untuk menunjang upaya mitigasi dan manajemen resiko kredit internal MITRA LJK melalui penyediaan layanan Innovative Credit Scoring berdasarkan POJK 13.

 

3)      Asosiasi” adalah Asosiasi Fintech (AFTECH) yang secara sah ditunjuk oleh OJK untuk melakukan pengawasan atas kegiatan usaha aggregator berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital dalam Industri Jasa Keuangan.

 

4)      Calon Peminjam” atau “Anda” adalah individu orang perorangan yang mengajukan Permohonan Pinjaman terhadap MITRA LJK untuk memperoleh Pinjaman.

5)      “Dashboard” adalah akun dan repositori elektronik yang disediakan DIGISCORE bagi MITRA LJK dan dikelola oleh MITRA LJK dimana informasi perihal Permohonan Skoring, dan Hasil Skoring ditampilkan dan dapat diakses oleh MITRA LJK.

 

6)      Data Pribadi” adalah data, informasi dan/atau keterangan mengenai atau terkait Calon Peminjam dan/atau Informasi Dasar (sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan C KPPDP) yang:

 

a) diperoleh dan/atau diakses DIGISCORE melalui MITRA LJK dan/atau disingkapkan, dicantumkan dan/atau diberikan oleh Calon Peminjam kepada MITRA LJK untuk tujuan Asesmen Kredit berikut otorisasi untuk penyingkapan atau pengalihannya lebih lanjut untuk pihak ketiga lain, dalam hal ini termasuk DIGISCORE, khusus untuk tujuan dan dalam konteks Asesmen Kredit; dan/atau

 

b) diberikan atau disingkapkan kepada Pihak Ketiga atau diakses maupun diperoleh oleh Pihak Ketiga tersebut berdasarkan persetujuan pemilik Data Pribadi dan sesuai ketentuan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan.

 

7)      DIGISCORE” adalah PT Skoring Kredit Inklusif suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dikelola berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat kantor di the East Tower Lantai 37 Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 3.2 Nomor 1, Lingkar Mega Kuningan, Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia yang menyediakan Layanan berdasarkan POJK 13 dengan merek dagang “DIGISCORE”.

 

8)      “Hasil Skoring” adalah hasil penilaian kredit atas Calon Peminjam melalui Layanan ICS yang diberikan DIGISCORE kepada MITRA LJK berdasarkan Permohonan Skoring yang diterima DIGISCORE dengan menggunakan Data Pribadi, Informasi Dasar dan/atau Informasi Teknis (sebagaimana dijelaskan dalam Ketentuan C KPPDP ini) dari atau terkait Calon Peminjam dalam rangka kalkulasi, Analisa atau asesmen skor dari Calon Peminjam.

 

9)      “Informasi Dasar” adalah informasi atau keterangan terkait Calon Peminjam yang dibutuhkan DIGISCORE sebagaimana tersebut dalam Poin C dalam rangka menindaklanjuti Permohonan Skoring dari MITRA LJK dan melakukan Asesmen Kredit dalam konteks penyediaan Layanan ICS.

 

10)  KDP Mitra” adalah Kebijakan Data Pribadi Mitra yaitu kebijakan data pribadi yang mengatur syarat dan ketentuan penggunaan Data Pribadi para Calon Peminjam yang wajib disepakati sebagai syarat pengajuan Permohonan Pinjaman.

 

11)  KPPDP” adalah Kebijakan Perlindungan dan Pemanfatan Data Pribadi yang mengatur perihal hak DIGISCORE dalam memperoleh dan menggunakan Data Pribadi Calon Peminjam sesuai dengan tujuan dan batasan yang diatur dalam KPPDP ini.

 

12)  “Layanan ICS” adalah “Layanan Innovative Credit Scoring” yang disediakan DIGISCORE kepada MITRA LJK untuk tujuan penilaian, asesmen, analisa dan/atau kalkulasi skor kredit terhadap Calon Peminjam sebagai bagian dari upaya, proses atau tahapan mitigasi dan manajemen resiko kredit.

 

13)  “Permohonan Pinjaman” adalah permohonan perolehan Pinjaman yang diajukan Calon Peminjam kepada MITRA LJK untuk tujuan memperolah layanan jasa keuangan pinjam meminjam atau pembiayaan dari MITRA LJK berupa Pinjaman.

 

14)  “Permohonan Skoring” adalah instruksi dan permohonan pemanfaatan Layanan ICS yang diajukan MITRA LJK kepada DIGISCORE selama Jangka Waktu Perjanjian, baik melalui Platform maupun API dan menyertakan Informasi Dasar.

 

15)  Pihak Ketiga” adalah entitas atau institusi yang:

 

a) berwenang secara hukum untuk mengakses, memperoleh dan/atau menyimpan Data Pribadi Anda untuk tujuan yang sah secara hukum dan telah disetujui oleh Calon Pemohon sehingga karenanya telah secara sah menerima, menyimpan dan/atau mengelola Data Pribadi Anda;

 

b) telah bekerjasama dengan DIGISCORE terkait pemberian dan/atau penyingkapan Data Pribadi Anda untuk DIGISCORE dalam rangka Asesmen Kredit; dan

 

c) memberikan kuasa bagi DIGISCORE untuk bertindak untuk dan atas nama serta demi kepentingan Pihak Ketiga dalam memperoleh persetujuan dari Anda untuk Pihak Ketiga dapat memberikan dan menyingkapkan Data Pribadi Anda bagi DIGISCORE dalam rangka dilakukannya Asesmen Kredit.

 

16)  “Platform DIGISCORE” adalah (a) portal web dan atau versi mobile dari portal web yang dibuat, dimiliki dan dioperasikan oleh DIGISCORE yang saat ini terletak di dan dapat di akses pada URL berikut: www.digiscore.id berikut perubahan URL tersebut dari waktu ke waktu; dan/atau (b) aplikasi mobile dari www.digiscore.id yang dibuat, dimiliki dan dioperasikan oleh DIGISCORE, termasuk iOS dan android berikut perubahannya dari waktu ke waktu.

 

17)  MITRA LJK” adalah lembaga jasa keuangan yang telah disetujui pemerintah atau otoritas berwenang terkait, terdaftar dan/atau memperoleh izin usaha dari OJK yang bekerjasama dengan DIGISCORE untuk menggunakan Layanan ICS, dalam hal ini yaitu [*].

 

18)  Peraturan Terkait adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan serta peraturan teknis, ketentuan sektoral berikut kebijakan, arahan dan/atau instruksi terkait lainnya dari institusi pemerintah yang berwenang yang mengatur kegiatan jasa keuangan (baik kegiatan usaha inti atau pokok maupun penunjang serta aspek teknis, operasional, komersial, hukum dan/atau administratif) khususnya di industri perbankan, pembiayaan dan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

 

19)  Perjanjian Kerjasama” adalah perjanjian tertulis antara DIGISCORE dengan MITRA LJK yang mengatur syarat dan ketentuan serta mekanisme dan prosedur berikut aspek komersial dan teknis dalam penggunaan Layanan ICS oleh MITRA LJK.

.

20)  “Pinjaman” adalah layanan jasa keuangan dari MITRA LJK untuk pemanfaatan dan penyediaan pinjaman dan/atau pembiayaan dari MITRA LJK berdasarkan Perjanjian Pinjaman.

 

21)  OJK” adalah Otoritas Jasa Keuangan.

 

22)  POJK 13adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital dalam Industri Jasa Keuangan, beserta segala peraturan pelaksana, perubahan, amandemen, modifikasi dan/atau penambahan yang dibuat dari waktu ke waktu.

 

  1. KEBERLAKUAN DAN PERSETUJUAN ATAS

 

Anda selaku Calon Peminjam dianggap telah setuju secara hukum untuk terikat dan tunduk pada KPPDP ini ketika:

 

  1. Anda telah mengajukan Permohonan Pinjaman kepada MITRA LJK melalui platform MITRA LJK sebagaimana terekam atau tercatat pada sistem elektronik MITRA LJK yang bersangkutan;

 

  1. Calon Peminjam menyetujui KDP Mitra sebagai syarat pengajuan Permohonan Pinjaman.

 

  1. CAKUPAN DEFINISI DATA PRIBADI

 

Anda menyetujui penggunaan Data Pribadi Anda oleh DIGISCORE untuk dilakukan Asesmen Kredit sehubungan dengan pengajuan Permohonan Pinjaman Anda kepada MITRA LJK. Data Pribadi ini dapat diperoleh atau diakses DIGISCORE dari atau melalui MITRA LJK dan/atau Pihak Ketiga.

 

Data Pribadi” yang Anda setujui untuk digunakan DIGISCORE dalam melakukan Asesmen Kredit meliputi segala data, keterangan, informasi dan dokumen, baik elektronik maupun non-elektronik dari MITRA LJK dan/atau Pihak Ketiga, yaitu:

 

1. “Informasi Dasar” yang diperlukan bagi DIGISCORE dan diperoleh atau diakses DIGISCORE dari atau melalui MITRA LJK dalam rangka Asesmen Kredit, yaitu berupa:

1) Nama Calon Peminjam;

2) Nomor Telepon Seluler Calon Peminjam;  dan/atau

3) Nomor Kartu Tanda Penduduk Calon Peminjam.

 dan

2. “Informasi Teknis” yaitu data, keterangan atau informasi terkait transaksi, pembayaran, aktifitas atau kegiatan Calon Peminjam yang terkait atau melibatkan peranan Pihak Ketiga dalam perolehan, penyimpanan dan pengolahannya serta dapat digunakan sewajarnya dalam rangka Asesmen Kredit dengan menggunakan ilmu atau bidang statistik, matematika, ekonomi, manajemen resiko maupun metodologi skoring kredit dan/atau analisis secara kualitatif atau kuantitatif untuk menilai kelayakan kredit dan melakukan kalkulasi terhadap skor kredit Calon Peminjam guna membantu MITRA LJK dalam menentukan penerimaan atau penolakan atas Permohonan Pinjaman dari Calon Peminjam,  antara lain, yaitu:

 

a. Penggunaan data Calon Peminjam dalam konteks penggunaan data traffic untuk keperluan internet, pemanggilan ke pihak lain (call usage), jenis paket data yang digunakan, penggunaan atau pengiriman Short Message Service (“SMS”), informasi roaming dan/atau panggilan telepon ke luar negeri;

 

b. Informasi terkait Data Top Up (“Top Up”), atau penambahan data seperti nominal top up, frekuensi Top Up, keterangan mengenai pra atau pasca bayar, saluran Top Up (atau Top Up Channel);

 

c. Informasi mengenai aplikasi dalam telepon seluler seperti kategori dari kenis aplikasi yang terunduh seperti jenis atau kategori Sport, Finance atau Games), termasuk dalam hal ini frekuensi penggunaan aplikasi tertentu dalam telepon seluler, namun tidak meliputi isi atau deskripsi konten penggunaan aplikasi tersebut yang bersifat pribadi dan rahasia;

 

d. Lokasi keberadaan Calon Peminjam dan/atau lokasi tempat tinggal Calon Peminjam (Data Location) untuk menentukan akurasi atau kebenaran informasi mengenai domisili atau tempat tinggal maupun keberadaan Calon Peminjam; 

 

e. Data mengenai informasi perangkat dari Calon Peminjam (Data Device Information) seperti Network Type, OS Type, Brand Type;

 

f. Histori data transaksi Calon Peminjam saat menggunakan layanan e-commerce baik sebagai pembeli atau penjual (merchant) seperti keterangan mengenai frekuensi transaksi, nominal transaksi, jenis produk yang ditransaksikan;

 

g. Data demografi Calon Pengguna sebagai pengguna layanan e-commerce, seperti jenis kelamin, kode pos, lama bergabung, informasi toko fisik merchant; dan/atau

 

h. Data mengenai tanggapan konsumen terhadap Calon Peminjam yang merupakan penjual (merchant) dalam perusahaan e-commerce, baik berupa sentimen positif atau negatif, merchant rating, dan/atau jumlah produk retur.

Adapun Informasi Teknis sebagaimana dimaksud di atas dapat diperoleh oleh DIGISCORE dari Pihak Ketiga sebagaimana dijelaskan dalam Ketentuan D KPPDP ini.

Demi kejelasan,

 

1) Pemberian persetujuan oleh Anda untuk atau terkait penggunaan Data Pribadi Anda kepada DIGISCORE dalam rangka Asesmen Kredit adalah sekaligus merupakan pemberian persetujuan bagi Pihak Ketiga untuk menyingkapkan Data Pribadi Anda kepada DIGISCORE untuk diperoleh, dianalisa dan digunakan DIGISCORE untuk melakukan Asesmen Kredit, namun tidak termasuk menyimpan Data Pribadi (Informasi Dasar dan/atau Informasi Teknis) tersebut. Karenanya Pihak Ketiga tidak lagi memerlukan persetujuan Anda untuk Pihak Ketiga memberikan atau menyingkapkan Data Pribadi Anda bagi DIGISCORE untuk dilakukannya Asesmen Kredit;

 

2) DIGISCORE dengan cara apapun dilarang dan tidak akan memperoleh atau menggunakan data, keterangan atau informasi terkait Calon Peminjam yang tidak relevan dengan Asesmen Kredit, seperti:

 

a) Nama, keterangan atau informasi apapun dari atau terkait anggota keluarga Calon Peminjam;

b) Konten percakapan atau pembicaraan antara Calon Peminjam dengan pihak manapun dalam atau melalui telepon seluler, Short Message Service (SMS) dan media komunikasi lainnya;

c) Foto, gambar atau dokumen sejenisnya dalam internal perangkat komunikasi Calon Peminjam;

d) Informasi kredit termasuk laporan kredit terkait Calon Peminjam yang dapat atau telah diperoleh Mitra LJK; dan/atau

e) Mutasi rekening bank, informasi saldo dan dokumen maupun informasi sejenisnya yang termasuk dalam lingkup rahasia bank menurut peraturan perundang-undangan di bidang perbankan; dan/atau

f) Slip gaji, keterangan informasi penghasilan dan/atau informasi perihal performa kinerja Calon Peminjam dari atau dalam perusahaan atau entitas tempatnya bekerja.

 

DIGISCORE dengan ini menyatakan dan menjamin dengan segala akibat hukumnya bahwa DIGISCORE tidak akan memperoleh, menggunakan atau menyimpan data, keterangan atau informasi tersebut di atas.

 

  1. CAKUPAN PIHAK KETIGA

 

Demi transparansi bagi Calon Peminjam, cakupan Pihak Ketiga yang daripadanya DIGISCORE dapat memperoleh Informasi Teknis untuk keperluan dan tujuan Asesmen Kredit sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan C.2 di atas adalah sebagai berikut:

 

1. Perusahaan telekomunikasi atau operator seluler yang memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, dimana nomor telepon seluler dari Calon Peminjam diproduksi dan tercatat.

 

2. Perusahaan e-commerce yaitu perusahaan dengan konsep usaha marketplace yang memiliki izin dari Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal atau institusi pemerintah terkait yang menghubungkan antara penyedia atau penjual barang dan/atau jasa dengan masyarakat selaku konsumen, dimana Calon Peminjam pernah atau telah melakukan transaksi jual beli atau memanfaatkan layanan perusahaan ini sehingga rekam jejak transaksi atau aktifitas pemanfaatan layanan atau jasanya oleh Calon Peminjam tercatat, terekam dan/atau disimpan oleh perusahaan e-commerce tersebut.

 

  1. TUJUAN PENGGUNAAN DATA PRIBADI


DIGISCORE berhak meminta, memperoleh, mengumpulkan, mengolah dan menggunakan Data Pribadi Calon Peminjam dari MITRA LJK dan/atau Pihak Ketiga, yaitu Informasi Dasar dan/atau Informasi Teknis yang telah dijelaskan dalam ketentuan C KPPDP ini,khusus dalam rangka atau terkait dengan upaya atau tujuan:

 

1. asesmen, analisis, penilaian atau kalkulasi skor kredit Calon Peminjam dalam konteks penyediaan Layanan ICS bagi MITRA LJK berdasarkan Perjanjian Kerjasama;

 

2. melaksanakan Perjanjian Kerjasama antara DIGISCORE dan MITRA LJK dan/atau Pihak Ketiga;

 

3. memenuhi persyaratan dari Peraturan Terkait yang berlaku terhadap DIGISCORE beserta Platform DIGISCORE dan Layanan ICS;

Tujuan-tujuan di atas menjadi sebab atau tujuan DIGISCORE untuk  mengolah dan menggunakan Data Pribadi Calon Peminjam untuk:

a. melakukan Asesmen Kredit atas permintaan MITRA LJK serta memberikan Hasil Skoring atas Calon Peminjam kepada MITRA LJK.

b. menyerahkannya atau menyingkapkannya dengan iktikad baik kepada pihak manapun yang terkait atau merupakan bagian dari DIGISCORE dan berada dalam tanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan atas Data Pribadi sesuai dengan keperluan Asesmen Kredit; dan/atau

c. OJK, pengadilan, kejaksaan, kepolisian, institusi pemerintah lainnya baik atas inisiatif DIGISCORE atau sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, arahan, instruksi atau kebijakan institusi pemerintah atau pejabat pemerintah.

 

 

  1. PENGUNGKAPAN DATA PRIBADI

 

DIGISCORE dapat mengungkapkan Data Pribadi yang diolahnya apabila:

 

(a)    dipersyaratkan atau diwajibkan oleh ketentuan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan;

(b)    diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Asosiasi;

(c)    terdapat proses hukum yang sedang atau akan berlangsung, baik melalui pengadilan, arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya dimana DIGISCORE diwajibkan oleh hakim untuk menyingkapkannya;

(d)    terdapat dugaan adanya tindak pidana termasuk namun tidak terbatas pada tindak pidana penipuan, terorisme atau pencucian uang, untuk keperluan investigasi atau penyelidikan, inspeksi maupun penyidikan oleh apparat kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi atau aparat atau institusi pemerintah yang berwenang lainnya;

(e)    dipersyaratkan oleh instansi pemerintah atau pihak yang berwenang;

(f)     diperlukan untuk tujuan internal audit oleh auditor eksternal DIGISCORE maupun uji tuntas secara hukum atau finansial oleh konsultan hukum atau keuangan independen yang telah terikat oleh perjanjian kerahasiaan untuk menjaga kerahasiaan dokumen atau informasi yang berada dalam penguasaan DIGISCORE, termasuk Data Pribadi; dan/atau

(g)    telah mendapatkan persetujuan dari Calon Peminjam.

 

  1. PENYIMPANAN HASIL SKORING

 

DIGISCORE menyatakan dan menjamin dengan segala akibat hukumnya bahwa DIGISCORE hanya akan menyimpan dalam sistem internalnya (dengan menggunakan juga layanan penyedia pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia) yaitu Hasil Skoring, tanpa melakukan penyimpanan secara permanen maupun sementara dengan cara apapun atas Data Pribadi Calon Peminjam, baik Informasi Dasar maupun Informasi Teknis, sebagaimana dijelaskan dalam Ketentuan C KPPDP ini.

 

DIGISCORE dengan ini menyatakan dan menjamin dengan segala akibat hukumnya bahwa Hasil Skoring yang disimpan dalam sistem internalnya tidak akan memuat atau mengandung suatu bagian atau komponen apapun dari Data Pribadi Calon Peminjam, baik Informasi Dasar dan/atau Informasi Teknis.

 

 

Ketentuan ini diperuntukan untuk memastikan bahwa Informasi Dasar maupun Informasi Teknis yang diperoleh DIGISCORE dari MITRA LJK atau Pihak Ketiga hanya dikhususkan semata dan khusus untuk melakukan tujuan-tujuan yang sah secara hukum sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan E KPPDP ini, khususnya untuk melakukan Asesmen Kredit sesuai Permohonan Skoring yang diajukan MITRA LJK sehubungan dengan pengajuan Permohonan Pinjaman dari Calon Peminjam yang memerlukan penilaian atas kelayakan kredit atau skor kredit dari Calon Peminjam dalam rangka menentukan penerimaan atau penolakan atas Permohonan Pinjaman dari Calon Peminjam.

 

Dengan ini DIGISCORE memastikan bahwa tidak ada maksud, niatan atau tindakan maupun keputusan dari DIGISCORE untuk melakukan penampungan atau penimbunan Data Pribadi maupun jual beli Data Pribadi (baik Informasi Dasar maupun Informasi Teknis) kepada pihak manapun.

 

  1. CARA PEROLEHAN, PENGUMPULAN DAN PENYIMPANAN DATA PRIBADI

 

1. Perolehan dan Pengumpulan Informasi Dasar dari MITRA LJK

 

Sehubungan dengan keperluan Asesmen Kredit atas Permohonan Pinjaman, maka Calon Peminjam setuju bahwa DIGISCORE berhak memperoleh dan mengumpulkan (namun tidak termasuk menyimpan) Data Pribadi yaitu Informasi Dasar (secara terinkripsi) terkait Calon Peminjam dari MITRA LJK (khusus untuk tujuan Asesmen Kredit) melalui API yang terhubung antara DIGISCORE dan MITRA LJK berdasarkan kesepakatan kerjasama antara DIGISCORE dan MITRA LJK dimana MITRA LJK dapat mengajukan Permohonan Skoring berikut Informasi Dasar yang diperlukan dalam rangka Asesmen Kredit melalui API tersebut.

 

2. Perolehan dan Pengumpulan Informasi Teknis dari Pihak Ketiga

 

Sehubungan dengan keperluan Asesmen Kredit atas Permohonan Pinjaman, maka Calon Peminjam setuju bahwa DIGISCORE berhak memperoleh dan mengumpulkan (namun tidak termasuk menyimpan) Data Pribadi yaitu Informasi Teknis (secara terinkripsi) terkait Calon Peminjam dari Pihak Ketiga sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan D KPPDP ini (khusus untuk tujuan Asesmen Kredit) melalui API yang terhubung antara DIGISCORE dan Pihak Ketiga berdasarkan kesepakatan kerjasama antara DIGISCORE dan MITRA LJK dimana DIGISCORE dapat mengajukan permohonan perolehan atau permintaan Informasi Teknis kepada Pihak Ketiga sesuai perjanjian Kerjasama yang sah secara hukum.

 

DIGISCORE akan melakukan penyimpanan ini sesuai kebijakan atau diskresi pribadinya, baik melalui sistem DIGISCORE atau sistem, server atau database pihak lain atau penyedia jasa pihak ketiga lain di dalam wilayah Republik Indonesia ("Penunjukan Pihak Ketiga Untuk Penyimpanan Hasil Skoring").

 

  1. PERLINDUNGAN DATA HASIL SKORING

 

DIGISCORE akan memastikan bahwa penyimpanan Hasil Skoring:

 

1)      berada dalam server atau pusat penyimpanan Hasil Skoring yang terletak atau berlokasi di wilayah Republik Indonesia;

 

2)      akan dilakukan DIGISCORE dengan menggunakan langkah dan tindakan yang wajar untuk mencegah kehilangan atau penyalahgunaaan Hasil Skoring dari Calon Peminjam oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

 

3)      dikelola oleh karyawan yang bertanggung jawab dalam penyimpanan dan pengamanan Hasil Skoring dalam divisi atau departemen teknologi informasi (atau sejenisnya) yang memiliki paling sedikit 1 (satu) tahun pengalaman di bidang teknologi informasi (“Petugas Pengelola Data Hasil Skoring”);

 

4)      tidak akan mengizinkan akses terhadap Hasil Skoring selain pihak yang telah diberi otorisasi atau kewenangan dari direksi DIGISCORE dan/atau Petugas Pengelola Data Hasil Skoring, seperti antara lain:

 

a)      karyawan di divisi atau departemen data atau teknologi, kredit dan/atau resiko, sepanjang sewajarnya diperlukan untuk Asesmen Kredit sesuai diskresi DIGISCORE atau melaksanakan kesepakatan kerjasama antara MITRA LJK dan DIGISCORE;

 

b)      karyawan di divisi atau departemen layanan konsumen, sepanjang sewajarnya diperlukan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam penanganan aduan, keluhan, kritik, saran dan sengketa dengan MITRA LJK dan/atau Calon Peminjam di dalam atau diluar pengadilan atau arbitrase;

 

c)      karyawan di divisi atau departemen hukum, sepanjang sewajarnya diperlukan untuk keperluan penyelesaian sengketa atau kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan;

 

5)      disertai dengan sistem anti-virus dan sistem pengamanan data yang baik, antara lain berupa, password untuk mengakses Hasil Skoringyang hanya diketahui oleh direksi DIGISCORE dan Petugas Pengelola Data Hasil Skoring (atau kuasa maupun pihak lain yang ditunjuk sesuai fungsi, tugas dan tanggung jawabnya)  dan wajib diganti paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya hubungan kerja antara Petugas Pengelola Data Hasil Skoring dengan DIGISCORE, atau tugas dan tanggung jawab direksi terhadap DIGISCORE, sehingga setiap karyawan atau anggota direksi pengganti akan memiliki password baru untuk memastikan kerahasiaan Hasil Skoring yang menyeluruh dan berkelanjutan;

 

6)      dalam hal terdapat Penunjukan Pihak Ketiga Untuk Penyimpanan Data Hasil Skoring, maka pihak ketiga tersebut harus merupakan pihak yang kompeten dan telah memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan usahanya khususnya yaitu penyimpanan data;

 

7)      dalam hal terjadi penyingkapan Hasil Skoring yang bertentangan dengan KPPDP ini, atau ketentuan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan, sebagai hasil atau akibat kelalaian atau kesengajaan karyawan DIGISCORE, Petugas Pengelola Data Hasil Skoring dan/atau direksi DIGISCORE, termasuk dalam hal ini meliputi akibat dari malware, hacking, DDoS (Distributed Denial of Service), sabotase atau security breach dalam wujud apapun, maka DIGISCORE wajib memastikan:

 

a) pelaporan kepada OJK perihal tersebut, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukannya fakta atau diperolehnya bukti terkait penyingkapan tersebut dari karyawan atau direksi DIGISCORE, auditor eksternal, OJK, institusi pemerintah lain termasuk kepolisian;

 

b) penuntasan permasalahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan I 7) KPPDP ini secara akuntabel dan transparan serta efektif melalui tenaga ahli yang kompeten dibidangnya dengan penghormatan terhadap hak-hak Calon Peminjam berdasarkan Peraturan Terkait dan disertai inisiatif DIGISCORE berupa notifikasi secara berkala bagi Calon Peminjam yang bersangkutan perihal proses dan hasil penuntasan permasalahan tersebut; dan

 

c) pemberian ganti rugi kepada Calon Peminjam yang merupakan pemilik Data Pribadi melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang sesuai Peraturan Terkait dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

  1. INDEMNIFIKASI

 

  1. DIGISCORE tidak bertanggung jawab atas kerugian dalam wujud apapun atau resiko kerugian Calon Peminjam akibat atau terkait dengan Hasil Skoring tersebut meliputi kegagalan atas perlindungan kerahasiaan Hasil Skoring, penyerahan, akses, perolehan, pengolahan, penyimpanan atau penggunaannya maupun pengalihannya, termasuk sengketa, investigasi, audit, penegakan hukum dan proses penyelidikan apapun, yang tidak terbukti disebabkan atau melibatkan  DIGISCORE, manajemen, karyawan, perwakilan, kuasa atau pihak terkait DIGISCORE lainnya ("Kerugian dan Masalah Hukum").

 

  1. DIGISCORE tidak akan memberi ganti rugi, meresponi dan tidak dapat dilibatkan, berikut karyawan, anak perusahaan, afiliasi atau perwakilannya, atas setiap klaim, tuntutan, permintaan atau pernyataan apapun yang timbul dari atau terkait Kerugian dan Masalah Hukum yang diajukan  Calon Peminjam tanpa menyertakan perhitungan terperinci, elaboratif, spesifik dan pasti yang telah dikuantifisir, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian riil dan langsung (factual and direct damage) yang Calon Peminjam alami, berikut bukti yang dapat diterima di oleh pengadilan atau institusi yudisial terkait mengenai kesalahan atau kelalaian DIGISCORE berdasarkan Pasal 1865 dan 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan

 

  1. DIGISCORE tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hukum MITRA LJK atau hak pihak ketiga manapun akibat atau terkait pelanggaran atas ketentuan hukum mengenai Data Pribadi yang dilakukan atau melibatkan MITRA LJK dan berada diluar kesalahan atau tanggung jawab DIGISCORE.